Bantuan Subsidi Upah Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sobat RajasaNews harus tahu nih informasi yang akan kami bahas ini bisa memberikan motivasi, khususnya bagi sobat RajasaNews yang termasuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, sekali lagi perlu diingat ya sobat…yang bukan PNS.

Sejak peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS yang telah diadakan pada Selasa, 17 November 2020 01:30 PM di Jakarta.

Kemendikbud akan memberikan Bantuan Subsidi Upah atau lebih dikenal dengan sebutan (BSU) sebesar Rp. 1.800.000;- yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. (Sumber: Buku Saku Kemendikbud 2020)

Tujuan Kemendikbud memberikan bantuan BSU kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS adalah memberian bantuan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam menangani Virus Corona-19 (Covid-19) pada saat ini.

Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan BSU Kemendikbud adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Berstatus sebagai PTK non-PNS,
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020,
  • Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020,
  • Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020,
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah)/bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BSU Kemendikbud akan dicairkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud sehingga sobat RajasaNews dapat memeriksa status pencairan di akun Info GTK dan PDDikti masing-masing.

Informasi pencairan akan diinfokan lebih lanjut kepada PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun sobat RajasaNews di Info GTK dan PDDikti. Setelah itu, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Demikian sedikit informasi bagi sobat RajasaNews tentang Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS yang dapat kami sampaikan. Jika ada sebagaian sobat RajasaNews yang belum mendapatkan BSU, sebaiknya bersabar dan ingatlah sobat, rezeki itu tidak akan kemana-mana kalau sudah memang rezekinya.

Categories: Education, News