Pada kesempatan kali ini kami akan membahas informasi seputar Program Indonesia Pintar (PIP), yang mana pembahasannya fokus pada Sasaran dan Besaran Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 kali ini.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Tahun 2022
Berdasarkan dari Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP yang mana dalam surat peraturan tersebut sudah dijelaskan secara detail mengenai aturan untuk Sasaran dan Besaran Penyaluran Dana PIP sehingga dapat kami jabarkan sebagai berikut:
Sasaran dan Besaran Penyaluran Dana PIP
Adapun bantuan yang telah diberikan oleh PIP Dikdasmen kepada Peserta Didik penerima Dana PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rinciannya sebagai berikut:
- Jenjang SD / SDLB / Paket A
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:
- Sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI.
- Sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal:
- Sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I.
- Sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI.
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:
- Jenjang SMP / SMPLB / Paket B
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:
- Sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX.
- Sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII.
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal:
- Sebesar Rp. 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII.
- Sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX.
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:
- Jenjang SMA / SMK / SMALB / Paket C
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:
- Sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII.
- Sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI.
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal:
- Sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
- Sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII.
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:
- Jenjang SMK Program 4 Tahun
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:
- Sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII.
- Sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII.
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal:
- Sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
- Sebesar Rp. 1000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI, XII, dan XIII.
- Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:
Untuk lebih jelasnya silahkan Anda baca dan cermati dengan baik lampiran di bawah ini.
Lampiran Sasaran dan Besaran Penyaluran Dana PIP
Berikut ini merupakan lampiran halaman ke-3 dari Persesjen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Juklak PIP yang menjelaskan pengaturan Sasaran dan Besaran Penyaluran Dana PIP.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang penjelasan Sasaran dan Besaran Penyaluran Dana PIP Tahun 2022 semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi siapa saja yang membaca postingan ini.