Prosedur Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK Pada PPDB Jatim Tahun 2022

Dalam kesempatan kali ini kami akan mengulas informasi seputar PPDB Jatim Tahun 2022, bagi Anda Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Jenjang SMA/SMK kami ingatkan kembali bahwa pada Sabtu, 25 s/d 26 Juni 2022 Jam 01.00 s/d 23.59 WIB, Pendaftaran PPDB Tahap II: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA akan DIBUKA.

Baca Juga: Ketentuan PPDB Jatim Tahun 2022 Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Jenjang SMA/SMK Melalui Jalur Prestasi Nilai Akademik

Oleh sebab itu pokok pembahasan pada artikel kali ini berfokus pada membahas bagaimana Prosedur Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK Pada PPDB Jatim Tahun 2022 yang perlu Anda ketahui baik bagi Wali Murid (Orang Tua) maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Yuk !! simak penjelasan kami berikut ini..

Baca Juga: Informasi Seputar Jalur dan Jadwal Pelaksanaan PPDB di Jawa Timur (Jatim) Tahun 2022

Prosedur Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK

Untuk prosedur pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK pada PPDB Jatim Tahun 2022 kali ini antara lain, yaitu:

  1. Jumlah Nilai Akhir.
  2. Jika jumlah Nilai Akhir sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti.
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
    3. Bahasa Indonesia.
    4. Matematika.
    5. Ilmu Pengetahuan Alam.
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial.
    7. Bahasa Inggris.
  3. Waktu Pendaftaran.

Informasi di atas kami peroleh berdasarkan penjelasan dari website PPDB JATIM, yang mana penjelasan mengenai Prosedur Pemeringkatan Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK Pada PPDB Jatim Tahun 2022 tersebut kami rasa sudah sangat jelas dan mendetail dalam penjabarannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi siapa saja yang sudah membaca dan mencermati artikel ini, selamat berjuang dan semoga diterima di sekolah yang Anda impikan. Aamiin..

Categories: Education, News