Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional (POS AN) Tahun 2022 Bagi Peserta Didik

Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas informasi seputar Asesmen Nasional (AN) yang sering disebut juga dengan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), yang dulunya sering kita kenal dengan sebutan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Baca Juga: Pengertian Dan Instrumen Asesmen Nasional

Berdasarkan informasi yang telah kita dapatkan dari Website resmi pusmendik.kemdikbud.go.id bahwa kegiatan Asesmen Nasional Tahun 2022 akan dimulai pada September sampai dengan November 2022, untuk rinciannya adalah sebagai berikut ini:

Pelaksanaan AN untuk jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat dijadwalkan pada minggu pertama bulan September. Untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat dijadwalkan pada akhir bulan September, dan untuk jejang SD/MI/Sederajat dijadwalkan pada akhir bulan Oktober hingga awal bulan November tahun 2022″.

Adapun pokok pembahasan pada artikel kali ini kita akan fokus membahas tentang Prosedur Operasional Standar Asesmen Nasional (POS AN) Tahun 2022 Bagi Peserta Didik yang mana acuan ini kita peroleh berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1457/H.H4/PG.00.02/2022.

Persyaratan Peserta Didik Untuk Mengikuti ANBK

Berikut uraian mengenai persyaratan bagi Peserta Didik untuk dapat mengikuti kegiatan ANBK Tahun 2022, antara lain yaitu:

  1. Peserta Didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta Didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
    • Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN.
    • Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN.
    • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
  3. Peserta Didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
  4. Peserta Didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
  5. Peserta Didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  6. Peserta Didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
  7. Peserta Didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
  8. Peserta Didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Demikian informasi yang dapat kita sampaikan semoga bisa bermanfaat dan membantu bagi siapa pun yang telah membaca dan mencermati artikel ini, dan tidak lupa juga kita selalu mendo’akan semoga kegiatan ANBK Tahun 2022 dapat berjalan lancar, tertip, dan sesuai dengan harapan. Aamiin…

Categories: News