Persyaratan Administrasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG

Masih seputar informasi pembahasan bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), yang mana pembahasan kami kali ini hanya berfokus pada Persyaratan Administrasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG.

Berikut ini ulasan yang perlu di baca dan di cermati dengan sebaik-baiknya supaya tidak gagal paham dalam menyimpulkannya.

Baca Juga: Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG

Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

Berikut ini penjabaran untuk Administrasi bagi Guru yang perlu dipersiapkan, diantaranya yaitu:

  1. Scan Ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Scan SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  3. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

Berikut ini penjabaran untuk Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yang perlu dipersiapkan, diantaranya yaitu:

  1. Scan Ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
    • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Jadi perbedaan dalam Persyaratan Administrasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG terletak di poin ke-2.

Format Pakta Integritas Persyaratan Administrasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah

Berikut ini bentuk Format Pakta Integritas yang perlu Anda persiapkan untuk Administrasinya, menurut kami formatnya sama seperti Pakta Integritas PPG Daljab Tahun 2022.

Baca Juga: Download Format Terbaru Pakta Integritas PPG Daljab Tahun 2022

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi siapa saja yang telah membaca dan mencermati dengan baik artikel ini. Terima kasih.

Categories: Education, News