Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG

Alhamdulillah… Dalam kesempatan yang berbahagia kali ini kami akan mengulas informasi khususnya bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang akan segera dilakukan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022

Oleh sebab itu jangan sampai lupa atau bahkan tertinggal informasi dalam melakukan Verifikasi dan Validasi Administrasi-nya, untuk itulah kami akan mengulas secara singkat dalam artikel ini silakan dibaca dan dicermati dengan sebaik-baiknya ya!!

Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor: 2085/B2/GT.00.03/2022 yang diterbitkan Tanggal 16 September 2022 perihal Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG.

Baca Juga: Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022

Dalam rangka Verifikasi dan Validasi Administrasi (verval) bagi guru yang BELUM LULUS Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), silakan untuk mencermati beberapa informasi berikut ini:

  1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang BELUM LULUS Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  2. Melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
    • Terdaftar sebagai peserta PLPG yang BELUM LULUS UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
    • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
    • Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Berkelakuan baik.
    • Belum memasuki usia pensiun pada Tanggal 01 Januari 2023.
  3. Verval administrasi dilakukan mulai Tanggal 19 s.d. 25 September 2022.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga ulasan yang singkat ini dapat memberian manfaat bagi siapa saja yang telah membacanya. Terma kasih.

Categories: News