Perbedaan Secara Umum CPNS Dengan PPPK Yang Harus Kita Ketahui

Halo sobat setia RajasaNews yang kita banggakan, bagaimana nih persiapannya menjelang akan dilakukannya seleksi CPNS dan PPPK (P3K)?? Apakah sudah dipersiapkan secara matang-matang?? Kita harap sobat setia RajasaNews sudah siap, baik secara jasmani maupun rohaninya. Hehehehe…

Ok sobat setia RajasaNews untuk kesempatan kali ini kita akan memberikan informasi mengenai pemahaman terkait perbedaan secara umum CPNS dengan PPPK (P3K) itu seperti apa.

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 terkait Pegawai Negeri (ASN), telah dijelaskan sangat detail dan jelas. (Sumber: kemhan.go.id)

A. Definisi dari CPNS dengan PPPK (P3K)

Definisi CPNS

CPNS adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memenuhi persyaratan dan telah dinyatakan lulus ujian. Kemudian CPNS langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengisi posisi apapun di Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir dan dapat diisi hingga jenjang Manajemen Utama.

Baca Juga: Rekrutmen Seleksi PPPK 2021 Yang Wajib Diketahui

Definisi PPPK (P3K)

Dalam peraturan ini, PPPK (P3K) adalah Pegawai ASN yang diangkat oleh Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan persyaratan instansi pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga secara umum PPPK (P3K) adalah karyawan ASN yang diangkat dan dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja yang telah diatur dalam jangka waktu tertentu. Apabila masa kontrak kerja yang ditentukan telah selesai maka, jam kerja PPPK (P3K) dapat dihentikan atau diperpanjang sesuai kebutuhan yang ada.

B. Status CPNS dengan PPPK (P3K)

Jika CPNS berstatus Pegawai Tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai Negeri (NIP), PPPK (P3K) adalah Pegawai Kontrak Kerja dengan kontrak kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 30 tahun.

C. Dana Pensiun CPNS dengan PPPK (P3K)

CPNS yang telah diangkat menjadi PNS akan mendapatkan dana pensiun, sedangkan PPPK (P3K) saat diangkat menjadi PNS tidak berhak menerima dana pensiun karena terikat kontrak kerja tidak tetap.

Ok sobat setia RajasaNews demikian informasi yang dapat kita sampaikan terkait untuk perbedaan secara umum CPNS dengan PPPK (P3K) yang dapat kita rangkum, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam memahami apa itu CPNS dan PPPK (P3K).

Categories: Education, News