Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Halo sobat setia RajasaNews, sebelumnya kami ucapkan selamat dan sukses selalu ya… bagi sobat RajasaNews yang sudah dinyatakan Lulus Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2019 kemarin. Bagi sobat RajasaNews yang belum dinyatakan Lulus kami harap jangan pernah ada kata menyerah, masih ada kesempatan dilain waktu untuk mencobanya kembali.

Berdasarkan hasil surat keputusan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan pada Senin, 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan Seleksi Administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.

Dari hasil surat keputusan tersebut terdapat dua poin penting yang perlu diperhatikan, diantaranya yaitu:

  1. Seleksi Administrasi bagi guru yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Akademik pada tahun 2019 yaitu: sebanyak 29.518 orang.
  2. Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah Lulus Seleksi Akademik dan Administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui akun SIM-PKB masing-masing untuk melakukan verifikasi dan validasi dokumen sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021.

Jadi kesimpulan yang dapat kami sampaikan adalah jika sobat RajasaNews yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Akademik dan Administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020, maka harus melakukan verifikasi dan validasi ulang dokumen. Sedangkan bagi sobat RajasaNews yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Akademik pada tahun 2019 maka juga diharuskan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

A. Adapun Persyaratan Seleksi Administrasinya yaitu:

1. Persyaratan Peserta

  • Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
  • Memiliki NUPTK.
  • Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
  • Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  • Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  • Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Berkelakuan baik.

2. Persyaratan Administrasi

  • Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  1. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
  2. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
  3. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
  • Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
  • Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.

B. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi

Lalu bagaimana dengan sobat RajasaNews yang belum dinyatakan Lulus Akademik (Pretes) tahun 2019 yang lalu? untuk saat ini masih belum ada info yang menjelaskan untuk itu, akan tetapi alangkah sebaiknya sobat RajasaNews pantau terus akun SIM-PKBnya untuk dapat mengetahui apakah sobat RajasaNews diundang kembali untuk melakukan Pretes.

Demikian sobat RajasaNews info yang dapat kami sampaikan semoga bisa membantu Anda dalam menjelaskan info Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021.

Categories: Education, News