Perbedaan Antara BSU Dengan TPP Guru

Halo sobat setia RajasaNews pada kesempatan kali ini kita akan memberikan info penting lagi nih, info kali ini membahas mengenai apa sih perbedaan antara BSU dengan TPP atau lebih dikenal dengan sebutan TPP Guru?

Yuk… silahkan dibaca dan dicermati dengan baik info dari kami ini!!

Sebelum kita membahas ke inti permasalahannya tidak salahnya kita harus mengetahui dahulu arti dari BSU dan TPP itu sendiri.

A. Perbedaan Arti dan Tujuan BSU dengan TPP

Apa itu BSU?

Kepanjangan dari BSU yaitu Bantuan Subsidi Upah yang diberikan oleh Kemendikbud.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. (Sumber: Buku Saku Kemendikbud 2020)

Apa itu TPP Guru?

TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) adalah tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah memiliki Sertifikat pendidik (Serdik) dan memenuhi persyaratan untuk mendapat tunjangan. Para guru yang mendapat manfaat dari TPP ini diharapkan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan keterampilannya sehingga menjadi guru yang profesional dan berperan serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Nah…dari penjelasan mengenai perbedaan dari segi arti dan tujuannya BSU maupun TPP di atas apakah sobat RajasaNews sudah memahaminya? Kami harap sudah paham ya…

Ok.. kita lanjut ke perbedaan BSU dengan TPP dari segi berkas yang harus dipersiapkan dalam proses pencairannya.

B. Perbedaan Berkas Pencairan BSU dengan TPP Guru

Berkas Pada Pencairan BSU

  • Print Out (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) SPTJM yang diberi materai dan ditandatangani.
  • Print Out Info GTK.
  • Foto Copy KTP (1 lembar).
  • Foto Copy NPWP (1 lembar) jika ada.
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (1 lembar).
  • Foto Copy SK-GTY (1 lembar).
  • Surat Keterangan Mengajar dari Sekolah.

Pada setiap Bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda, yang kami contohkan ini merupakan berkas pencairan BSU pada Bank BNI.

Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan BSU Kemendikbud

Berkas Pada Pencairan TPP

  • Print Out Info GTK.
  • Foto Copy KTP (1 lembar).
  • Foto Copy NPWP (1 lembar) wajib memiliki NPWP.
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (1 lembar).
  • Foto Copy SK-GTY (1 lembar).
  • Surat Keterangan Mengajar dari Sekolah.

Jika sobat RajasaNews diminta SPTJM oleh pihak Bank, maka sobat RajasaNews harus paham mengenai tata cara dalam mencairkan TPP-nya apa lagi bagi yang baru pertama kali mengurus pencairan TPP.

Bahwa pencairan TPP kita tidak perlu diminta SPTJM-nya, banyak rekan-rekan kita yang dimintai SPTJM sehingga proses pencairan TPP-nya tidak kunjung tiba. Untuk itu sobat RajasaNews harus betul-betul tahu dan memahami bagaimana tata cara dalam pencairan TPP ini, bahkan pada Info GTK sudah diberikan aturannya yang jelas dari pemerintah pusat berkas-berkas apa saja yang perlu disiapkan.

Ok sobat RajasaNews demikin informasi yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga bisa bermanfaat serta dapat menambah wawasan Anda terutama bagi para Guru yang baru pertama kalinya ingin melakukan pencairan BSU maupun TPP-nya.

Categories: Education