Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022

Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas informasi terkait siapa saja yang berhak untuk memperoleh dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang diberikan oleh pihak pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang akan di berikan secara bertahap.

Baca Juga: Perbedaan Antara BSU Dengan TPP Guru

Dengan adanya kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 merupakan salah satu cara pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga. Sedangkan untuk kriteria penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 telah diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Kriteria Calon Penerima BSU

Berikut ini merupakan ulasan mengenai kriteria apa saja yang berhak mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU), yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum.
  4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
  5. Bukan merupakan PNS, TNI, dan Polri.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut tahapan-tahapan bagaimana Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Silakan Anda akses link berikut ini: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Kemudian isikan data diri Anda yang meliputi:
    • NIK
    • Nama Lengkap
    • Tanggal Lahir
    • Nama Ibu Kandung
    • Nomor HP
    • Email
  3. Kemudian klik tombol Lanjutkan.
  4. Anda akan memperoleh informasi mengenai apakah Anda termasuk kedalam Kriteria Calon Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan BSU Kemendikbud

Jika Anda termasuk dalam Kriteria Calon Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 untuk langkah selanjutnya yaitu:

  • Inputkan Nomor Kepesertaan BPJamsostek (KPJ)
  • Pilih salah satu dari BANK berikut:
    1. BRI
    2. BNI
    3. BTN
    4. Mandiri
  • Inputkan Nama Rekening
  • Inputkan Nomor Rekening
  • Kemudian klik tombol Kirim Data
  • Selesai. Pengajuan Anda akan segera diproses (tunggu dan bersabar)

Semoga dengan adanya kebijakan dari pihak pemerintah ini dapat membantu dalam mencukupi segala kebutuhan Anda. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat membantu dan memberikan manfaat bagi siapa saja yang telah membaca dan mencermati artikel ini. Aamiin…

“Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimohon agar berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/”
Categories: Education, News