Wajib Tahu !! Pelanggaran dan Sanksi Bagi Peserta Ujian Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Berbasis Domisili

Dalam kesempatan yang baik ini kami masih membahas informasi seputar Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang mana ujiannya akan dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing.

Untuk itu kami ingatkan kembali bagi Anda yang sudah dinyatakan menjadi Peserta Ujian Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Berbasis Domisili silahkan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya baik secara persiapan perangkat, kesehatan jasmani dan rohani, mental, dan pemahaman akan materi-materi yang akan diujikan.

Baca Juga: Info!! Persiapan dan Pelaksanaan Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0840/B2/GT.00.03/2022 yang diterbitkan pada Jum’at, 01 April 2022, bahwa penyelenggaraan kegiatan untuk Ujian Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Berbasis Domisili akan dilaksanakan pada tanggal 09 s.d 24 April 2022 (rentang waktu tersebut).

Baca Juga: Jadwal Uji Coba Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Berbasis Domisili

Selain informasi di atas tak kalah penting serta wajib Anda ketahui adalah informasi mengenai apa saja Pelanggaran dan Sanksi Bagi Peserta Ujian Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Berbasis Domisili.

Pelanggaran dan Sanksi Bagi Peserta Ujian Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG

Berikut ini merupakan jenis-jenis Pelanggaran dan Sanksi Bagi Peserta Ujian Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG Dalam Jabatan beserta contohnya. Silakan Anda cermati dan pahami dengan baik !

  1. Jenis Pelanggaran Ringan – Sanksinya adalah Peserta diperingatkan oleh pengawas
    • Peserta lupa mematikan suara HP Tahun 2022 Berbasis Domisili.
    • Peserta berpakaian tidak sopan (sebelum ujian).
  2. Jenis Pelanggaran Sedang – Sanksinya adalah Peserta dibatalkan pada sesi tersebut dan dinyatakan tidak lulus
    • Peserta terlambat masuk di ruang zoom (saat UJI sudah mulai/sudah login).
    • Peserta tidak memasang program/aplikasi ujian.
    • Peserta meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai.
  3. Jenis Pelanggaran Berat – Sanksinya adalah Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta seleksi akademik (dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan)
    • Peserta menyimpan dan/atau menyebarluaskan sebagian/seluruh soal.
  4. Jenis Pelanggaran Sangat Berat – Sanksinya adalah Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta seleksi akademik (dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan)
    • Peserta dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal.
    • Peserta memalsukan data.

Untuk Jenis Pelanggaran Berat dan Pelanggaran Sangat Berat mempunyai sanksi yang sama yaitu: “Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta seleksi akademik (dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan)”.

Oleh sebab itu Anda harus dan wajib menghindari jenis-jenis pelanggaran tersebut agar dapat melaksanakan Ujian Seleksi Akademik (Pre-Test) PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Berbasis Domisili dengan tertib dan aman.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bisa berguna dan bermanfaat bagi siapapun yang sudah membaca dan mencermati postingan ini, semoga sukses ujiannya serta memperoleh hasil yang terbaik. Aamiin..

Categories: Education