Halo sobat setia RajasaNews, gimana nih kabar-kabarnya soabat semuanya? Kita berharap selalu dalam kondisi yang sehat dan bagia ya.
Hampir 2 Bulan terakhir ini kita belum sempat update informasi nih, padahal banyak informasi penting dan menarik yang ingin kita bagikan ke sobat RajasaNews, tapi apa mau dikata masing-masing dari Kontributor memiliki kesibukan juga yang tidak dapat ditinggalkan.
Baik sobat setia RajasaNews kita langsung saja membahas topik informasi kali ini mengenai “Syarat Kelulusan dan Naik Kelas Di Tahun 2021” yang mana sudah di diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Yang mana Surat Edaran tersebut terdapat poin-poin yang perlu sobat perhatikan khususnya untuk syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelasnya. Untuk itu akan kita jelaskan secara singkat sehingga mudah untuk dipahami. Berikut ini merupakan pemaparan yang dapat kita simpulkan antara lain:
A. Syarat Peserta Didik dinyatakan Lulus
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Persyaratan tersebut bisa sobat lihat pada poin ke-3 dalam Surat Edarannya, disitu sudah jelas bahwa untuk Syarat-syarat Peserta Didik dinyatakan Lulus dalam menempuh masa belajarnya di sekolah.
Sedangkan untuk Syarat Kelulusan pada Kesetaraan (Program Paket A, B, dan C) bisa sobat lihat di poin ke-6 yang aturannya adalah sebagai berikut:
B. Syarat Kelulusan Kesetaraan (Program Paket A, B, dan C)
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
- Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
C. Syarat Peserta Didik dinyatakan Naik kelas
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Persyaratan tersebut bisa sobat lihat pada poin ke-7 dalam Surat Edarannya, disitu sudah jelas bahwa untuk Syarat-syarat Peserta Didik dinyatakan Naik Kelas ke jenjang yang lebih tinggi.
Demikian sobat RajasaNews informasi yang bisa kita sampaikan terkait Syarat untuk Peserta Didik Lulusan dan Naik Kelas pada saat masa darurat Covid-19 saat ini. Semoga bisa membantu dan menambah wawasan bagi sobat RajasaNews yang sudah membaca artikel ini.