Persyaratan dan Pemberkasan Guru ASN PPPK Tahun 2022

Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas informasi seputar Guru ASN PPPK Tahun 2022 yang mana dalam waktu dekat akan segera DIBUKA untuk itulah selalu pantau secara berkala informasinya di web resmi Guru ASN PPPK Tahun 2022 di link berikut ini: https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Cara Mudah Verval Ijazah di Info GTK Untuk Seleksi PPPK

Berdasarkan informasi yang telah kami terima untuk jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas) yang mana progresnya sampai saat ini masih pada tahapan Analisis Beban Kerja (ABK).

Baca Juga: Perbedaan Secara Umum CPNS Dengan PPPK Yang Harus Kita Ketahui

Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022

Berikut ini merupakan ulasan mengenai Persyaratan Guru ASN PPPK Tahun 2022 yang perlu dicermati dengan baik, antara lain yaitu:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemberkasan Guru ASN PPPK Tahun 2022

Berikut ini merupakan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti Guru ASN PPPK Tahun 2022, yaitu:

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah (format: JPEG/JPG) dan ukuran maksimal 200 KB.
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian infromasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat memberikan sedikit bagaimana gambaran tentang persiapan apa saja untuk Persyaratan dan Pemberkasan Guru ASN PPPK Tahun 2022 kali ini. Terima kasih.

Categories: News