Pada kesempatan kali ini kami akan membahas informasi seputar PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap V Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, yang mana pendaftaran tersebut akan dibuka pada Senin, 04 s/d 05 Juli 2022 Jam 01.00 s/d 23.59 WIB.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap III Jalur Zonasi SMK
Untuk itu kami himbau bagi Anda yang ingin mendaftar untuk segera mempersiapakan diri supaya tidak terlambat untuk mendaftar di sekolah SMK pilihan Anda. Adapun ketentuan yang perlu Anda ketahui tentang Pendaftaran PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap V Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK silakan Anda baca dan cermati penjelasan dalam artikel ini dengan sebaik-baiknya:
Ketentuan PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap V Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
Berikut ini merupakan penjelasan singkat mengenai PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap V Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK berdasarkan informasi dari PPDB Jatim, diantaranya adalah:
- Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti – Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran.
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
- Bahasa Indonesia.
- Matematika.
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
- Bahasa Inggris.
- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
- Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
- Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
- Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
- Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
- Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 12 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
- Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.
Jadwal PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap V Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
Berikut ini jadwal lengkap untuk Pendaftaran PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap V Jalur Prestasi Nilai Kademik SMK yang perlu Anda perhatikan agar tidak terlambat, diantaranya yaitu:
- Pendaftaran: Tanggal 04 s/d 05 Juli 2022 Jam 01.00 s/d 23.59 WIB.
- Penutupan: Tanggal 05 Juli 2022 Jam 23.59 WIB.
- Pengumuman: Tanggal 06 Juli 2022 Jam 08.00 WIB.
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: Tanggal 06 Juli 2022 Jam 08.00 s/d 23.59 WIB.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Ketentuan dan Jadwal PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap V Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi siapa saja yang telah membaca dan mencermati dengan baik artikel ini. Selamat berjuang dan semoga sukses di sekolah yang baru ya!!