Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas informasi seputar Pendaftaran PPDB Jatim Tahun 2022, yang mana untuk jadwal PPDB Jatim saat ini telah sampai pada Tahap III yaitu Jalur Zonasi SMK.
Adapun ketentuan yang perlu Anda ketahui tentang Pendaftaran PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap III Jalur Zonasi SMK silakan Anda baca dan cermati penjelasan dalam artikel ini dengan sebaik-baiknya:
Baca Juga: Informasi Seputar Jalur dan Jadwal Pelaksanaan PPDB di Jawa Timur (Jatim) Tahun 2022
Ketentuan PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap III Jalur Zonasi SMK
Berikut ini merupakan penjelasan singkat mengenai PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap III Jalur Zonasi SMK berdasarkan informasi dari PPDB Jatim, diantaranya adalah:
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.
- Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
- Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
- Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi:
- bencana alam, dan/atau.
- bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
- Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2022.
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
- Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap III Jalur Zonasi SMK
Berikut ini jadwal lengkap untuk Pendaftaran PPDB Jatim Tahap III Jalur Zonasi SMK yang perlu Anda perhatikan agar tidak terlambat, diantaranya yaitu:
- Pendaftaran: Tanggal 28 s/d 29 Juni 2022 Jam 01.00 s/d 23.59 WIB.
- Penutupan: Tanggal 29 Juni 2022 Jam 23.59 WIB.
- Pengumuman: Tanggal 30 Juni 2022 Jam 08.00 WIB.
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: Tanggal 30 Juni 2022 Jam 08.00 s/d 23.59 WIB.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Ketentuan dan Jadwal PPDB Jatim Tahun 2022 Tahap III Jalur Zonasi SMK semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi siapa saja yang telah membaca dan mencermati dengan baik artikel ini. Terima kasih.