Hello Sobat Setia RajasaNews semuanya bagaimanakah kabar sobat semuanya ?? Do’a dan harapan kita semoga semua dalam keadaan sehat walafiat. Aamiin…
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Bagaimana Cara Untuk Verifikasi Usulan TPP Guru, yang mana guru yang bersangkutan telah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Perbedaan Antara BSU Dengan TPP Guru
Mungkin dengan adanya artikel ini bisa membantu bagi sobat maupun siapapun saja yang memiliki profesi sebagai Pendidik (Guru) terutama bagi Anda yang baru pertama kalinya mengurus atau menerima TPP-nya.
Sebelum kita membahas pada topik utamanya, tidak ada salahnya Anda terlebih dahulu paham mengenai apa itu GTK Kemendikbud dan Info GTK.
Apa itu GTK Kemendikbud?
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (disingkat Ditjen GTK) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.(Sumber: https://id.wikipedia.org)
Apa itu Info GTK?
Sebuah Aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menampilkan info validasi data guru aplikasi ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing yang dapat diakses secara online. (Sumber: Info GTK)
Semoga dengan Anda memahami apa itu GTK Kemendikbud dan Info GTK dapat menambah pengetahuan seputar tentang GTK.
Cara Verifikasi Usulan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP Guru)
Langkah Pertama – Login ke Info GTK atau bisa langsung ke link berikut ini: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan;
Langkah Kedua – Untuk Login ke Info GTK gunakan Email dan Password sesuai dengan akun di Dapodik Anda.
Langkah Ketiga – Setelah Anda berhasil masuk ke Aplikasi Info GTKnya, yang wajib diperhatikan adalah pastikan bahwa data-data Anda sudah benar.
Data-data yang ditampilkan di Aplikasi Info GTK meliputi:
- Verifikasi Data Tunjangan Profesi
- Data Individu
- Status NUPTK Pada DataBase Arsip NUPTK
- Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik
- Rombongan Belajar
- Tunjangan Profesi Guru
- Pembayaran SKTP
Langkah Keempat – Jika data-data di Aplikasi Info GTK Anda dirasa sudah VALID maka langkah selanjutnya yaitu klik tombol CETAK. Atau bisa juga Anda save dahulu menjadi dokumen kedalam bentuk format (.pdf).
Langkah Kelima – Jika sudah dicetak, langkah selanjutnya yaitu memberikan tanda validasi dokumen Info GTK Anda dengan cara memberikan ttd atau paraf.
Langkah Keenam – Dokumen Info GTK yang sudah Anda validasi tadi, silahkan dikumpulkan ke Operator Sekolah Anda untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk penerbitan SKTP.
Di Dalam Aplikasi Info GTK Terdapat 3 Status yaitu:
- Valid: Menunggu Verifikasi Dinas
- Valid: Menunggu Penerbitan SK
- Valid: Sudah Terbit SKTP
Jika di dalam Aplikasi Info GTK Anda sudah dinyatakan Valid: Sudah Terbit SKTP maka akan tampil seperti gambar berikut ini.
Jika tampilannya seperti gambar di atas maka, tindakan Anda selanjutnya adalah tinggal menunggu dana TPP tersebut masuk kedalam rekening Anda. Perkiraan dana tersebut akan masuk ke dalam rekening kita paling cepat adalah 14 – 20 Hari Jam Kerja setelah terbit Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Demikian sekilas artikel mengenai Bagaimana Cara Verifikasi Usulan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP Guru) yang dapat kita sampaikan, semoga bisa membantu dan bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Terima kasih sampai berjumpa kembali dengan artikel-artikel kita yang lebih menarik lagi tentunya.