Bagi Anda yang saat ini telah menunggu dan berharap dapat mengikuti kegiatan PPG Daljab Tahun 2022 ada kabar baik buat Anda, sebab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan saat ini akan melakukan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2022.
Informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan dari Surat Keputusan Kementerian, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal: “Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidik Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022”. (Sumber: https://ppg.kemdikbud.go.id/)
Data Guru yang Perlu Dilakukan untuk Pemutakhiran antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman Verval PTK di: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik sekolah.
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Aplikasi Dapodik dinas.
- Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal: 30 Januari 2022 pukul: 23.59 WIB.
- Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman di: https://dapo.kemdikbud.go.id.
Untuk itu silahkan secepatnya lakukan pemutakhiran datanya dengan cara memberikan berkas data-data yang diperlukan untuk PPG Daljab-nya kepada Operator Sekolah (Ops Sekolah) Anda untuk segera diupdate datanya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidik Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 semoga dapat membantu Anda dalam persiapan mengikuti kegiatan PPG Daljab Tahun 2022.