Bagi Anda yang saat ini akan melakukan pendaftaran dan akan mengikuti seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab Tahun 2022 kami himbau untuk segera mempersiapkan diri.
Baca Juga: Persyaratan Mendaftar PPG Daljab Tahun 2022 Yang Perlu Anda Ketahui
Berdasarkan surat keputusan Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 yang terbit pada tanggal 04 Februari 2022 yang menginformasikan tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Sumber: Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Untuk itu segera mempersiapkan segala sesuatunya dan segeralah mendaftarkan diri Anda agar dapat mengikuti Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2022 saat ini, berikut hal-hal yang perlu Anda cermati dengan baik:
Persiapan Untuk Pendaftaran PPG Daljab
- Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
- Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
- Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
- Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
- Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id atau https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
- Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
Persyaratan Untuk Seleksi Administrasi PPG Daljab
- Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
- Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab
Demikian informasi seputar PPG Daljab Tahun 2022 yang dapat kami sampaikan semoga bisa menjadi acuan yang baik dan benar serta dapat membantu siapa saja yang telah membaca artikel kami ini, sukses selalu dan semoga kegiatan PPG Anda dapat berjalan sesuai rencana dan mendapatkan hasil yang optimal. Aamiin…