Langkah Mudah Registrasi Akun OSS Secara Online

Apa itu Online Single Submission (OSS) ?

Online Single Submission (OSS) adalah izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS kepada dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada pelaku ekonomi melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk memudahkan perizinan dan percepatan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah. Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Apa tujuan Online Single Submission (OSS) ?

Tujuan Online Single Submission (OSS) yaitu utilitas perizinan yang diluncurkan oleh pemerintah Joko Widodo. Lisensi online berbasis website ini dirancang untuk mendukung pengaduan dan persetujuan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Langkah-langkah Registrasi Akun OSS

Langkah Pertama – Ketikkan OSS pada search engine atau klik link berikut https://oss.go.id/

Langkah Kedua – Pilih menu DAFTAR yang letaknya di pojok kanan atas atau klik link berikut https://ui-login.oss.go.id/login?action=register. Sehingga akan tampil seperti gambar di bawah ini.

Langkah Ketiga – Pilih usaha yang ingin Anda daftarkan, di situ ada dua jenis usahanya yaitu: a). Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan b). Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK). Disini kita mencontohkan untuk mendaftarkan Jenis Usaha UMKnya ya sobat RajasaNews. Klik menu PILIH, sehingga akan tampil seperti gambar di bawah ini.

Pada form tersebut Anda akan disuruh memilih Jenis Pelaku Usaha yang terdiri dari: a). Orang Perseorangan, dan b). Badan Usaha. Berikut data yang harus Anda inputkan:

  1. Jenis Pelaku Usaha
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Nama Lengkap (sesuai dengan e-ktp)
  4. Jenis Kelamin
  5. Tanggal Lahir
  6. Alamat
  7. Provinsi
  8. Kabupaten/Kota
  9. Kecamatan
  10. Kelurahan/Desa
  11. Alamat Email (Email aktif)
  12. Mengisi Captha sesuai yang tertera di samping kiri

Sehingga akan tampil seperti gambar di bawah ini.

Langkah Keempat – Setelah Anda selesai mengisikan data-data yang dibutuhkan pada formulir pendaftaran silahkan klik tombol Daftar (warna biru) yang ada di bawah pojok kanan. Sehingga akan muncul notifikasi bahwa “Pendaftaran Hak Akes OSS berhasil dilakukan” lalu akan tampil seperti gambar di bawah ini.

Langkah Kelima – Silahkan cek pada Email yang sudah Anda daftarkan tadi untuk melakukan Aktivasi ke Akun OSS Anda. Di dalam Email yang sudah Anda daftarkan tadi akan ada username dan password untuk login ke Akun OSS. Jika sudah berhasil Login ke Akun OSS nya maka akan tampil seperti gambar di bawah ini.

Selamat!!! Akun OSS Anda sudah dapat digunakan, langkah selanjutnya adalah silahkan Anda mengajukan perizinan usaha yang Anda kelola.

Demikian sobat RajasaNews info yang dapat kita sampaikan semoga dapat membantu siapa saja yang telah membaca artikel ini dalam untuk melakukan Registrasi Akun OSS secara mandiri.

Categories: Education, Technology