Selamat sore bagi semua pembaca setia rajasanews.com, dalam kesempatan ini kami akan membagikan informasi mengenai UMK JATIM 2018, mungkin informasi ini sudah lama yang seringkali anda lihat diberbagai website.
Tentu saja informasi ini sudah tidak asing lagi buat anda yang sudah pernah melihatnya, tidak ada kata terlambat untuk kita untuk saling berbagi ilmu bukan? Baik kita langsung saja ke poinnya.
Daftar UMK JATIM 2018 | rajasanews.com
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang telah disampaikan oleh Bpk. Hanif Dhakiri, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 naik menjadi 8,71%. Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Berikut ini adalah besaran UMK se-Jawa Timur tahun 2018 jika menggunakan PP 78/2015. Berikut daftarnya:
- Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2017 Rp 3.296.212,50, naik Rp 287.100.11 menjadi Rp 3.583.312.61
- Upah Minimum Kabupaten Gresik, sebesar Rp 3.293.505,25 naik sebesar Rp 286.864.31 menjadi Rp 3.580.369.56
- Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo, sebesar Rp 3.290.800,00 naik sebesar Rp 286.628.68 menjadi Rp 3.577.428.68
- Upah Minimum Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp.3.288.093,75 naik sebesar Rp 286.392.97 menjadi Rp 3.574.486.72
- Upah Minimum Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp.3.279.975,00 naik sebesar Rp 285.685.82 menjadi Rp 3.565.660.82
- Upah Minimum Kabupaten Malang, sebesar Rp.2.368.510,00 naik sebesar Rp 206.297.22 menjadi Rp 2.574.807.22
- Upah Minimum Kota Malang, sebesar Rp.2.272.167,50 naik sebesar Rp 197.905.79 menjadi Rp 2.470.073.29
- Upah Minimum Kota Batu, sebesar Rp.2.193.167,50 naik sebesar Rp 191.024.89 menjadi Rp 2.384.192.39
- Upah Minimum Kabupaten Jombang, sebesar Rp.2.082.730,00 naik sebesar Rp 181.405.78 menjadi Rp 2.264.135.78
- Upah Minimum Kabupaten Tuban, sebesar Rp.1.901.952,50 naik sebesar Rp165.660.06 menjadi Rp 2.067.612.56
- Upah Minimum Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp.1.901.952,50 naik sebesar Rp165.660.06 menjadi Rp 2.067.612.56
- Upah Minimum Kabupaten Probolinggo, sebesar Rp.1.879.220,00 naik sebesar Rp 163.680.06 menjadi Rp 2.042.900.06
- Upah Minimum Kabupaten Jember, sebesar Rp.1.763.392,50 naik sebesar Rp 153.591.49 menjadi Rp 1.916.983.99
- Upah Minimum Kota Mojokerto, sebesar Rp.1.735.247,50 naik sebesar Rp 151.140.06 menjadi Rp 1.886.387.56
- Upah Minimum Kota Probolinggo, sebesar Rp.1.735.247,50 naik sebesar Rp 151.140.06 menjadi Rp 1.886.387.56
- Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi, sebesar Rp.1.730.917,50 naik sebesar Rp 150.762.91 menjadi Rp 1.881.680.41
- Upah Minimum Kabupaten Lamongan, sebesar Rp.1.702.772,50 naik sebesar Rp 148.311.48 menjadi Rp 1.851.083.98
- Upah Minimum Kota Kediri, sebesar Rp.1.617.255,00 naik sebesar Rp 140.862.91 menjadi Rp 1.758.117.91
- Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp.1.582.615,00 naik sebesar Rp 137.845.77 menjadi Rp 1.720.460.77
- Upah Minimum Kabupaten Kediri, sebesar Rp.1.576.120,00 naik sebesar Rp 137.280.05 menjadi Rp 1.713.400.05
- Upah Minimum Kabupaten Lumajang, sebesar Rp.1.555.552,00 naik sebesar Rp 135.488.58 menjadi Rp 1.691.040.58
- Upah Minimum Kabupaten Tulungagung, sebesar Rp.1.537.150,00 naik sebesar Rp 133.885.77 menjadi Rp 1.671.035.77
- Upah Minimum Kabupaten Bondowoso, sebesar Rp.1.533.902,50 naik sebesar Rp 133.602.05 menjadi Rp 1.667.505.41
- Upah Minimum Kabupaten Bangkalan, sebesar Rp.1.530.655,00 naik sebesar Rp 133.037.19 menjadi Rp 1.663.975.05
- Upah Minimum Kabupaten Nganjuk, sebesar Rp.1.527.407,50 naik sebesar Rp 133.037.19 menjadi Rp 1.660.444.69
- Upah Minimum Kota Blitar, sebesar Rp.1.520.912,50 naik sebesar Rp 132.471.48 menjadi Rp 1.653.383.98
- Upah Minimum Kabupaten Sumenep, sebesar Rp.1.513.335,00 naik sebesar Rp 131.811.48 menjadi Rp 1.645.146.48
- Upah Minimum Kota Madiun, sebesar Rp.1.509.005,00 naik sebesar Rp 131.434.34 menjadi Rp 1.640.439.34
- Upah Minimum Kabupaten Blitar, sebesar Rp.1.509.005,00 naik sebesar Rp 131.434.34 menjadi Rp 1.640.439.34
- Upah Minimum Kabupaten Sampang, sebesar Rp.1.501.427,50 naik sebesar Rp 130.774.34 menjadi Rp 1.632.201.84
- Upah Minimum Kabupaten Situbondo, sebesar Rp.1.487.355,00 naik sebesar Rp 129.548.62 menjadi Rp 1.616.903.62
- Upah Minimum Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp.1.461.375,00 naik sebesar Rp 127.285.76 menjadi Rp 1.588.660.76
- Upah Minimum Kabupaten Madiun, sebesar Rp.1.450.550,00 naik sebesar Rp 126.342.91 menjadi Rp 1.576.892.91
- Upah Minimum Kabupaten Ngawi, sebesar Rp.1.444.055,00 naik sebesar Rp 125.777.19 menjadi Rp 1.569.832.19
- Upah Minimum Kabupaten Ponorogo, sebesar Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 menjadi Rp 1.509.816.12
- Upah Minimum Kabupaten Pacitan, sebesar Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 menjadi Rp 1.509.816.12
- Upah Minimum Kabupaten Trenggalek, sebesar Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 menjadi Rp 1.509.816.12
- Upah Minimum Kabupaten Magetan, sebesar Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 menjadi Rp 1.509.816.12
Demikian informasi yang bisa kita sampaikan, semoga bisa bermanfaat. Jika informasi ini dianggap penting dan menarik silahkan di share. Terimakasih atas segala dukungannya.