Halo sobat setia RajasaNews yang berbahagia, pada kesempatan kali ini kita akan mengulas informasi seputar UMK di Jawa Timur 2022.
Berdasarkan dari SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, yang mana keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal 01 Januari 2022. (Sumber: disnakertrans.jatimprov.go.id)
Kita berharap dengan adanya kenaikan UMK ini dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh pegawai ataupun karyawan di setiap perusahaan/instansi dan dapat memberikan semangat untuk bekerja lebih baik lagi sehingga akan memberikan dampak yang baik pula bagi perusahaan/instansinya.
Isi Surat Keputusannya
Keputusan Kesatu berisi:
- Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Gubernur ini.
Keputusan Kedua berisi:
- Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
- Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
- Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Ketiga berisi:
- Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Daftar Wilayah UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022
- KOTA SURABAYA – Rp. 4.375.479,19
- KABUPATEN GRESIK – Rp. 4.372.030,51
- KABUPATEN SIDOARJO – Rp. 4.368.581,85
- KABUPATEN PASURUAN Rp. 4.365.133,19
- KABUPATEN MOJOKERTO – Rp. 4.354.787,17
- KABUPATEN MALANG – Rp. 3.068.275,36
- KOTA MALANG – Rp. 2.994.143,98
- KOTA PASURUAN – Rp. 2.838.837,64
- KOTA BATU – Rp. 2.830.367,09
- KABUPATEN JOMBANG – Rp. 2.654.095,88
- KABUPATEN PROBOLINGGO – Rp. 2.553.265,95
- KABUPATEN TUBAN – Rp. 2.539.224,88
- KOTA MOJOKERTO – Rp. 2.510.452,36
- KABUPATEN LAMONGAN – Rp. 2.501.977,27
- KOTA PROBOLINGGO – Rp. 2.376.240,63
- KABUPATEN JEMBER – Rp. 2.355.662,91
- KABUPATEN BANYUWANGI – Rp. 2.328.899,12
- KOTA KEDIRI – Rp. 2.118.116,63
- KABUPATEN BOJONEGORO – Rp. 2.079.568,07
- KABUPATEN KEDIRI – Rp. 2.043.422,93
- KOTA BLITAR – Rp. 2.039.024,44
- KABUPATEN TULUNGAGUNG – Rp. 2.029.358,67
- KABUPATEN BLITAR – Rp. 2.015.071,18
- KABUPATEN LUMAJANG – Rp. 2.000.607,20
- KOTA MADIUN – Rp. 1.991.105,79
- KABUPATEN SUMENEP – Rp. 1.978.927,22
- KABUPATEN NGANJUK – Rp. 1.970.006,41
- KABUPATEN NGAWI – Rp. 1.962.585,99
- KABUPATEN PACITAN – Rp. 1.961.154,77
- KABUPATEN BONDOWOSO – Rp. 1.958.640,12
- KABUPATEN MADIUN – Rp. 1.958.410,31
- KABUPATEN MAGETAN – Rp. 1.957.329,43
- KABUPATEN BANGKALAN – Rp. 1.956.773,48
- KABUPATEN PONOROGO – Rp. 1.954.281,32
- KABUPATEN TRENGGALEK – Rp. 1.944.932,74
- KABUPATEN SITUBONDO – Rp. 1.942.750,77
- KABUPATEN PAMEKASAN – Rp. 1.939.686,39
- KABUPATEN SAMPANG – Rp. 1.922.122,97
Untuk daftar di atas merupakan wilayah UMK dan besarannya diurutkan mulai dari yang paling besar sampai dengan yang paling kecil UMK-nya.
Demikian sobat RajasaNews info yang bisa kita sampaikan untuk UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2022, semoga dapat membantu dan memberikan manfaat bagi siapapun yang membacanya.