Pada kesempatan kali ini kita masih membahas kegiatan yang berkaitan dengan PPPK Guru namun, pembahasan kali ini kita fokuskan pada istilah Afirmasi PPPK Guru.
Mungkin istilah Afirmasi PPPK Guru sudah sering kali Anda dengar atau melihat di media-media yang menginfokan seputar PPPK Guru, nah bagi Anda yang belum tahu sama sekali maupun belum paham bisa baca-baca pada artikel di Blog RajasaNews ini. Yuk!! langsung saja ke pembahasannya.
Pengertian Afirmasi PPPK Guru
Pengertian Afirmasi Guru merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer yang memiliki usia di atas 35 tahun (> 35 tahun) yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru. Yang mana aturan tersebut sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rekrutmen PPPK Guru diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Sumber: bkn.go.id
Dengan adanya ketentuan tersebut maka ada nilai tambahan bagi peserta PPPK Guru yang telah memenuhi syarat.
Ketentuan Penambahan Nilai Untuk Afirmasi PPPK Guru
- Peserta PPPK Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang akan dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
- Peserta PPPK Guru yang telah berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
- Peserta PPPK Guru dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
- Peserta PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Pada ketentuan penambahan nilai tersebut bagi Peserta PPPK Guru yang telah memenuhi persyaratan maka secara otomatis akan mendapatkan penambahan nilai kompetensi teknis yang tidak melebihi nilai paling tinggi kompetensi teknis yang ada yang mana penambahan nilainya sebesar 100%.
Dengan adanya ketentun Afirmasi PPPK Guru yang menurut kita sangat spesial ini diharapkan semakin besar peluang Anda untuk dapat diterima menjadi ASN. Namun yang perlu kita ingatkan semua kebijakan yang telah ditetapkan pastinya akan selalu ada perubahan-perubahan yang akan berlaku sesuai dengan kebutuh Pemerintah.
Demikian info yang dapat kita sampaikan dalam hal penjelasan Afirmasi PPPK Guru 2021, tetap semagt bagi Anda yang saat ini masih berjuang untuk seleksi PPPK Guru semoga sukses dan mendapatkan hasil sesuai harapan.